Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tau sering disebut dengan Undang-Undang Sisdiknas merupakan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari BAB I sampai dengan BAB XXII berisi 77 (tujuh puluh tujuh) pasal.

UU Sisdiknas disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Mega Soekarnoputri.


UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 DISINI