Pasal 1
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
- Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
- Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
- Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat dibaca di SINI
