Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Pasal 1
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
  1. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat dibaca di SINI